a. Ijab-qabul (sighat) Adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. b. Dua pihak yang berakad (āaqidani) dan memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta. c. Objek aqad (mahal), yang disebut juga maāqud alaihi, yang mencakup modal atau pekerjaan. d. Nisbah bagi hasil.7 5. Macam-macam Musyarakah
Sighat (ijab dan qabul) antara muājir dan mustaājir yang dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, isyarat dan lain-lain. Upah (Ujrah) yang akan diberikan hendaknya diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak. Barang yang disewakan diperbolehkan secara syariah dan bukan barang yang dilarang ataupun diharamkan.
Dengan kata lain, akad nikah adalah persetujuan atau kesepakatan dari seorang wali dan mempelai wanita dengan seorang pria (calon suami) untuk menjali rumah tangga. Akad nikah terdiri dari 2 bagian yaitu: Ijab; Qabul; Ijab adalah sebuah pernyataan yang diucapkan dari pihak wanita atau wali kepada mempelai pria.
4. Saksi Nikah. Menikah sah bila ada saksi nikah. Tidak sah menikah seseorang bila tidak ada saksi. Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang
Jual beli dikatakan sah menurut syara apabila terpenuhi rukun dan syarat-syarat sahnya, sesuai dengan apa yang disyariatkan dalam Islam. 6 Jumhur Ulama mengatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat, yaitu: 1. Ada sighat atau aqad (lafad ijab dan qabul) 2. Ada orang yang beraqad atau al mutaāaqidain (penjual dan pembeli) 3.
Rukun Musyarakah. Pelaku akad, yakni para mitra usaha. Objek akad, yaitu modal (mal) dan kerja (drabah) Shighar, yakni ijab dan qabul. Nisbah keuntungan (bagi hasil). 2. Syarat Musyarakah. a. Sesuatu yang berkaitan dengan semua bentuk musyarakah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya.
Shighat ijab-qabul yang berlaku di masyarakat diragukan keabsahannya oleh sebagian kalangan. Alasannya karena ucapan wali/wakilnya āankahtuka wa zawwajtukaā (saya nikahkan dan kawinkan engkau) menurut pemahaman pihak ini mengesankan bahwa yang dinikahkan bukan mempelai wanita, tetapi mempelai pria, karena kata kerja ankahtu (saya nikahkan) tertuju kepada dlamir mukhathab (mempelai pria
Ucapan Ijab Qobul Ijab dan Qobul termasuk rukun nikah dan diucapkan saat akad. Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sedangkan Qobul atau diucapkan oleh mempelai pria disaksikan dua saksi. Adapau lafaz ijab qobul dalam bahasa Arab misalnya: "Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha bil Mahril Madzkur Haalan"
utlz5.